Curi Celengan Tetangga, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang warga Kampung Banjar Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah nekat mencuri 4 celengan milik tetangganya sendiri.
Pria berinisial RT (27) itu mencuri celengan milik tetangganya Rismawati pada Minggu (17/12/2023) saat si pemilik rumah sedang pergi keluar kota.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula pada Minggu (17/12) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi saat itu pelaku ini sengaja mendatangi rumah korban, karena dia tau kondisi rumah sedang kosong, tidak ada yang menjaga," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Budi melanjutkan, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 4 celengan yang berada di dalam kamar.
"Pelaku ini menggasak 4 celengan tetangganya yang berisi uang Rp5 juta," jelasnya.
Korban baru menyadari celengannya hilang setelah 2 hari kemudian, saat baru pulang dari luar kota.
"Pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban kelimpungan karena celengan di kamarnya hilang semua. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," kata Budi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu 23 Desember 2023," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pria berinisial RT (27) itu mencuri celengan milik tetangganya Rismawati pada Minggu (17/12/2023) saat si pemilik rumah sedang pergi keluar kota.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, peristiwa pencurian itu bermula pada Minggu (17/12) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi saat itu pelaku ini sengaja mendatangi rumah korban, karena dia tau kondisi rumah sedang kosong, tidak ada yang menjaga," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Budi melanjutkan, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 4 celengan yang berada di dalam kamar.
"Pelaku ini menggasak 4 celengan tetangganya yang berisi uang Rp5 juta," jelasnya.
Korban baru menyadari celengannya hilang setelah 2 hari kemudian, saat baru pulang dari luar kota.
"Pada Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban kelimpungan karena celengan di kamarnya hilang semua. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram," kata Budi.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya, tanpa perlawanan pada Sabtu 23 Desember 2023," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bekas celengan milik korban dan uang senilai Rp200 ribu yang diduga sisa dari tabungan milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hri)