Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023: Pelayanan di PLBN Motamasin Dinilai Baik

Senin, 25 Desember 2023 - 09:00 WIB
loading...
Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023: Pelayanan di PLBN Motamasin Dinilai Baik
Pelayanan di PLBN Motamasin Dinilai Baik. (Foto: dok BNPP)
A A A
JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin merupakan salah satu pintu perbatasan darat Indonesia dengan Timor Leste selain Motaain, Wini dan Napan yang berada di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berbatasan dengan wilayah Covalima, Suai, Timor leste, dengan Border post-nya, yaitu Salele.

PLBN Motamasin diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada 9 Januari 2018, bersamaan dengan peresmian PLBN Wini.

Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Motamasin berupa perlintasan orang maupun barang, dengan rata-rata harian mencapai 125 pelintas dan nilai perdagangan yang tercatat sampai dengan November 2023 mencapai Rp11.257.090.767 dengan komoditas utama berupa bahan bangunan, Air Mineral, sembako, peralatan elektronik, perlengkapan otomotif, pakan ternak, dan obat pertanian.

Sama halnya PLBN Motaain, di PLBN Motamasin secara resiprokal telah melayani angkutan barang dengan kendaraan ekspor mencapai angka 97, kendaraan yang memungkinkan ekspor langsung menuju ke negara tetangga.

Sesuai dengan fungsinya, tiap hari PLBN memberikan pelayanan atas arus masuk dan keluar orang maupun barang ke dalam maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian tersebut perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya.

Sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.

Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023: Pelayanan di PLBN Motamasin Dinilai Baik

Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara bekerja sama dengan lembaga eksternal yang berkompeten di bidang survei publik untuk menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“PLBN Motamasin adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,36 dari nilai maksimal 4, yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon di Kebon Sirih, yang juga berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP.

Ia juga mengatakan, hasil survei kepuasan masyarakat disimpulkan secara keseluruhan mutu pelayanan di PLBN Motamasin mendapatkan kategori B yaitu persepsi kinerja PLBN Baik.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara faktual, saat ini di Zona Inti PLBN Motamasin memberikan 6 jenis pelayanan publik, adapun jenis pelayanan tersebut, meliputi pelayanan bea dan cukai, pelayanan keimigrasian, pelayanan kekarantinaan pertanian (hewan dan tumbuhan), pelayanan kekarantinaan ikan, pelayanan kendaraan bermotor lintas batas negara, dan pelayanan kekarantinaan kesehatan.

“Kami telah mendapatkan data persepsi masyarakat dari 18 orang pengguna layanan pada bea dan cukai, 25 orang pengguna layanan keimigasian, pengguna layanan kekarantinaan ikan, karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), karantina kesehatan, dan pengguna layanan kendaraan bermotor lintas batas negara,” ujarnya.

Adapun indikator persepsi yang didata pada Survei Kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Publik di PLBN Motamasin, meliputi sembilan unsur penilaian, yakni persyaratan sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.

“Semua unsur SKM PLBN Motamasin ini meraih nilai baik,” ujar Simbolon.

Nilai tertinggi diperoleh unsur kompetensi pelaksana sebesar 87,98 atau sedikit lebih besar dibandingkan perilaku pelaksana sebesar 87,50. Kemudian, produk spesifikasi jenis pelayanan sebesar 84,13 disusul sarana dan prasarana serta sistem, mekanisme, dan prosedur masing-masing sebesar 83,65.

“Berikutnya, waktu penyelesaian, biaya dan tarif, serta penanganan pengaduan, saran dan masukan masing-masing sebesar 82,69 serta persyaratan sebesar 81,73,” ujarnya

Pencapaian penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan pengelola berbanding lurus dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 795 tahun 2023, tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah dan BUMN Tahun 2023.

Simbolon mengungkapkan PLBN Motamasin termonitor mendapatkan predikat Sangat Baik dengan Nilai Indeks mencapai 4,30 atau Nilai A- dalam penilaian Layanan Jasa Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(bga)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)