Zainuddin Mars Jadi Pelaksana Tugas Bupati Deliserdang

Kamis, 22 Februari 2018 - 20:14 WIB
Zainuddin Mars Jadi Pelaksana Tugas Bupati Deliserdang
Zainuddin Mars Jadi Pelaksana Tugas Bupati Deliserdang
A A A
DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Ashari Tambunan, Bupati Deliserdang yang maju dalam Pilkada Deliserdang.

Hal ini sesuai dengan Surat Gubsu Nomor 856/1625 tanggal 20 Februari 2018. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74/2016 tentang cuti di luar tangunggan negara, maka kepala daerah selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting kepada wartawan pada Kamis (22/2/2018). "Berkenaan dengan ketentuan itu, terhitung 21 Februari hingga 23 Juni 2018 Bapak Bupati Deliserdang Ashari Tambunan memasuki masa cuti," terang Haris Binar.

Dia menjelaskan, selama H Ashari Tambunan menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2018, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menunjuk Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang.

"Dalam pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban yang bersifat strategis, dilaksanakan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu. Plt Bupati Deli Serdang mempertangung jawabkan tugas kepada Bupati sesuai pasal 66 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah," tegasnya.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga mengatakan KPU Deliserdang sudah menerima surat cuti dari calon Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

"Kemarin kita sudah menerima surat cuti dari bapak Ashari Tambunan. Cutinya mulai tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018," pungkas Boby.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)