PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik

Minggu, 24 Desember 2023 - 10:06 WIB
loading...
PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik
Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1552 pelintas pelintas. (Foto: dok. BNPP)
A A A
JAKARTA - Salah satu pintu perbatasan tertua yang melayani pelintasan antar negara Indonesia-Malaysia berupa pelintasan orang, barang dan kendaraan adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sangau, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, dan diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2016, PLBN Entikong menjadi PLBN dengan kategori tipe A yang menjalankan fungsi pelayanan dengan aktifitas yang ada sangat padat dan kompleks, dengan Counterpart di sisi Malaysia adalah Border Post Tabedu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1552 pelintas pelintas, nilai perdagangan tercatat sampai dengan November 2023 mencapai Rp40.415.109.664 dengan komoditas utama berupa buah-buahan, dan produk pertanian.

Di PLBN ini setiap hari juga melintas angkutan barang secara back to back dan penumpang berupa Bus Antar Negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga baik tujuan Malaysia maupun Brunai Darussalam. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, tercatat sampai November mencapai 75.558 Orang.

Fungsi utama PLBN adalah menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan Lintas Batas Negara yaitu Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CIQ, dapat berjalan dengan baik, dapat berfungsi menangkal dan mencegah arus Orang dan barang yang dilarang serta men-screenning terhadap arus yang diperbolehkan masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelayanan harian di PLBN tentu perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.

Pengukuran kinerja pengelola PLBN pada tahun 2023 ini, dilakukan melalui kerja sama Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP dengan lembaga eksternal yang berkompeten dibidang survei publik dengan cara mengukur persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

"PLBN Entikong adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,12 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon di Kebon Sirih, yang juga berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP.

BNPP telah mensurvei sebanyak 153 responden pelintas, diambil pada saat yang bersangkutan selesai menerima pelayanan PLBN Entikong terdiri dari 86 pelintas laki-laki dan 67 pelintas perempuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PLBN tersebut pada 2023.

Menyambung Simbolon, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Budi Setyono mengungkapkan “kami telah mendalami persepsi para pelintas yang menerima pelayanan ublik di PLBN terdiri dari 141 pelintas yang menerima pelayanan imigrasi, 129 orang yang menerima pelayanan bea dan cukai, 7 pelintas penerima pelayanan karantina kesehatan. 4 pelintas penerima layanan karantina pertanian (hewan dan tumbuhan), 6 pelintas penerima pelayanan pengurusan kendaraan bermotor lintas batas negara, dan 1 pelintas penerima pelayanan karantina ikan”.

Adapun indikator pesepsi yang didalami pada Survei Kepuasan atas Pelayanan Publik di PLBN Entikong meliputi sembilan unsur penilaian yakni persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.

"Meskipun capaian Pelayanan Publik di PLBN entikong mendapatkan skala penilaian Baik, namun masih terdapat unsur kepuasan publik yang perlu ditingkatkan antara lain dalam kaitan dengan penyediaan layanan data bagi publik berupa kebutuhan kualitas jaringan internet di area koridor,” ujarnya.

Pencapaian penilai masyarakat terhadap kualitas pelayanan pengelola berbanding lurus dengan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 795 tahun 20023 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah dan BUMN Tahun 2023.

Simbolon mengungkapkan “PLBN Entikong termonitor mendapatkan predikat Sangat Baik dengan Nilai Indeks mencapai 4,35 atau Nilai A- dalam penilaian Layanan Administrasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik”.
(irh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)