Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:13 WIB
Rebutan Warisan, Nenek...
Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung
A A A
BANDUNG - Nenek Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa RT 01/01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini, digugat perdata oleh empat anak kandungnya sebesar Rp1.670.000.000. Nenek Cicih digugat keempat anaknya gara-gara menjual tanah dan rumah warisan.

Total nilai gugatan itu terdiri atas, gugatan materiil Rp670 juta (harga bangunan Rp250 juta, harga tanah saat ini Rp5 juta per meter persegi sehingga 82 X Rp5 juta menjadi Rp420 juta) dan imateriil berupa kehilangan hak subyektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, jika dinominalkan sebesar Rp1 miliar.

Gugatan itu yang diajukan empat anak kandung Cicih itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/PN BDG. Gugatan diajukan oleh Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah (penggugat IV). Selain Cicih, gugatan itu juga tujukan kepada N Alit Karmilah sebagai turut tergugat I. Padahal, N Alit merupakan adik bungsu para penggugat.

Kemudian Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi turut tergugat III, dan Dedi Permana turut tergugat IV. Tiga turut tergugat ini merupakan putra-putri almarhum S Udin (suami Cicih) dari istri pertama Suhanah. Meski digugat oleh anak-anaknya, Cicih (tergugat I), tetap tegar. Bahkan dia tidak marah apalagi membenci empat anak kandungnya itu.

"Saya tidak sedih. Biarkan saja. Saya maafkan mereka, anak-anak saya," kata Cicih seusai menjalani sidang mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2018).

Sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni hanya berlangsung sekitar 20 menit. Saat memipin sidang, mata Sri Mumpuni terlihat berkaca-kaca saat tahu yang digugat oleh empat anak kandung adalah seorang ibu yang telah renta. Dalam sidang, keempat anak Cicih kukuh bahwa ibu kandung mereka bersalah telah menjual tanah warisan ayah mereka, almarhum S Udin, tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris yang lain.

Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah menuntut agar jual beli sebidang tanah seharga Rp138 juta dibatalkan. Karena tuntutan itu tak dapat dikabulkan saat itu, apalagi terkait dengan pihak ketiga (Iis, pembeli sebidang tanah), apalagi uang hasil penjualan itu telah habis, akhirnya sidang mediasi ditutup dengan keputusan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa 27 Februari 2018.
(wib)
Berita Terkait
Hukum Membagi Warisan...
Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal
Pakai Outfit Etnik Modern,...
Pakai Outfit Etnik Modern, RAN Tampil Kece di Jagantara WBI Foundation
Kapan Waktu Terbaik...
Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?
Tak Kunjung Usai, Perebutan...
Tak Kunjung Usai, Perebutan Harta Warisan Milik Hj Rodiah. Selengkapnya di Realita
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Tingkatan dan Derajat...
Tingkatan dan Derajat Ahli Waris Menurut Islam
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
47 menit yang lalu
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
10 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
10 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
12 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
12 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved