Pj Gubernur DKI Buka Suara soal Warga Paksa Tempati Kampung Susun Bayam
Rabu, 20 Desember 2023 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, puluhan warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke dalam Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka yang mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani mulai memasuki hunian KSB pada akhir November 2023. Puluhan warga ini adalah menolak direlokasi ke Rusun Nagrak dan memilih bertahan di luar Kampung Susun Bayam.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin sebelumnya menyatakan belum mengeluarkan izin bagi warga eks Kampung Bayam untuk menempati rumah susun yang berada di dalam area kawasan Stadion JIS, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Baca juga: Mengenal Kampung Susun Bayam, Hunian Hijau di Jakut Dekat Stadion JIS
"PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menegaskan bahwa, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional)," kata Iwan dalam standing statement PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Senin (18/12/2023).
Ia menegaskan Jakpro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jakpro berharap kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," katanya.
Iwan mengungkapkan apabila menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin sebelumnya menyatakan belum mengeluarkan izin bagi warga eks Kampung Bayam untuk menempati rumah susun yang berada di dalam area kawasan Stadion JIS, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Baca juga: Mengenal Kampung Susun Bayam, Hunian Hijau di Jakut Dekat Stadion JIS
"PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menegaskan bahwa, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional)," kata Iwan dalam standing statement PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Senin (18/12/2023).
Ia menegaskan Jakpro bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Jakpro berharap kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," katanya.
Iwan mengungkapkan apabila menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Lihat Juga :