Jual ABG 13 Tahun, Mucikari di Palembang Ditangkap Polisi
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:19 WIB
loading...
Muhammad Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A
A
A
PALEMBANG - M. Fikri (40) seorang mucikari di Kota Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia ditangkap karena memperdagangkan anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun ke lelaki hidung belang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku ini memperdagangkan anak dibawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku ini memperdagangkan anak dibawah umur berinisial NB yang baru berusia 13 tahun," ujar Iptu Fifin, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Fifin, pelaku telah melakukan TPPO terhadap korban NB ke pria hidung belang sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap
Lihat Juga :