3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Rancamanyar Bandung Diringkus Polisi

Senin, 18 Desember 2023 - 16:52 WIB
loading...
3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Rancamanyar Bandung Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRA (17), S (16) dan JR (22).

Aksi penganiayaan dan pembacokan terjadi pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 19.15 WIB dan sempat viral di media sosial. Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dan pembacokan tersebut berawal dari terjadinya kecelakaan.

"Awalnya peristiwa tersebut adalah ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu, kemudian tersangka MRA ini cerita ke temannya," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/12/2023).

Kusworo mengatakan, kedua teman pelaku yang mendapat info dari MRA langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Setelah mendatangi korban, seketika mereka langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.



"Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok di bagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke area wajah dan badan. Sehingga korban mengalami luka dan di rawat dirumah sakit," jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan dan pembacokan, para pelaku melarikan diri keluar kota. Polisi kemudian melakukan pencarian. Setelah diidentifikasi oleh penydik, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, salah satu pelaku sebelumnya pernah melakukan hal sama terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Rancamanyar, Baleendah.

Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.



"Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)