Tak Terima Disuruh Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bacok Teman hingga Tewas

Senin, 18 Desember 2023 - 13:51 WIB
loading...
Tak Terima Disuruh Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bacok Teman hingga Tewas
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti pembunuhan. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - Aldo Saputra alias Aldo (20) pemuda di Palembang yang sempat buron usai membunuh Irsep (33) menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Ditemani keluarganya, warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang tersebut mendatangi Polrestabes Palembang.

Di hadapan penyidik Aldo mengatakan, usai peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (12/12/2023) malam, dirinya langsung kabur ke Provinsi Lampung.

"Saya kabur ke Lampung, namun di sana sempat pingsan dan dibantu oleh warga. Saya telpon keluarga, minta dijemput dan menyerahkan diri," ujar Aldo, Senin (18/12/2023).

Dijelaskan Aldo, kejadiannya berawal saat dirinya menolak disuruh oleh korban untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Mereka bertemu di lokasi kejadian sehingga terjadilah perkelahian.



"Pada waktu bertemu, dia (korban) langsung memukul dan saya balas Pak. Kemudian, dia mengayunkan parang, masih sempat saya tangkis. Saya rebut parangnya, dan saya bacokan ke dia," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan satu pelaku pembunuhan oleh pihak keluarga.

"Untuk pelaku utama atas nama Aldo Saputra alias Aldo. Dia juga berasal dari daerah yang sama dengan korban," ujar Harryo.

Harryo menjelaskan, untuk motif peristiwa pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati. Dimana, korban pernah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba yang dijalani oleh tersangka.

"Motifnya sakit hati, atas beberapa rumor yang notabenenya berhubungan dengan peredaran narkoba. Jadi ini yang sedang kita dalami dan lakukan penyelidikan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka Aldo dikenakan Pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)