Curi Buah Nanas, Satpam di Lampung Timur Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - TA (35) seorang Satpam salah satu perusahaan di Lampung Timur diringkus polisi, Minggu (17/12/2023). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian ratusan buah nanas, di perusahaan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Senin (18/12/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diduga kuat nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12) siang.
Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka menjual nanas hasil curiannya menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan.
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Miliki Potensi Ekonomi Besar, MNC Peduli Bersama Hotel Golden Tulip Lampung Berikan CSR Bibit Mangrove
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Senin (18/12/2023), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diduga kuat nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12) siang.
Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka menjual nanas hasil curiannya menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki Ertiga BE 1418 NI, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dan Pekalongan.
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Miliki Potensi Ekonomi Besar, MNC Peduli Bersama Hotel Golden Tulip Lampung Berikan CSR Bibit Mangrove
(hri)