Curi Buah Nanas, Satpam di Lampung Timur Diringkus Polisi
Senin, 18 Desember 2023 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, dan Ratusan Buah Nanas.
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka dan barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :