2 Pelajar di Kota Agung Jadi Jambret, Uangnya Buat Beli Rokok
Minggu, 09 Agustus 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Identifikasi itu dikuatkan dengan sejumlah barang bukti sepeda motor milik DM yang diingat korban ketika melapor ke Polsek Kota Agung.
"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH. Kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," kata AKP Muji Harjono, Minggu (9/8/2020).
Tersangka DM, ujar Kapolsek, ditangkap pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, DM berada di rumahnya di salah satu pekon, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
AKP Muji Harjono mengemukakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di tujuh TKP lain, antara lain Pekon Batu Kramat, 2 kali di Kompleks Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.
"Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta HP Oppo Type A5S," ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka DN dan AH beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung. Kedua pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak.
"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH. Kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," kata AKP Muji Harjono, Minggu (9/8/2020).
Tersangka DM, ujar Kapolsek, ditangkap pada Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, DM berada di rumahnya di salah satu pekon, kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
AKP Muji Harjono mengemukakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di tujuh TKP lain, antara lain Pekon Batu Kramat, 2 kali di Kompleks Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya, dan area Kandang Ayam Pekon Talagening.
"Anggota Polsek Kota Agung mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta HP Oppo Type A5S," ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka DN dan AH beserta barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung. Kedua pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak.
Lihat Juga :