Terlibat Aksi Perampokan, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:22 WIB
loading...
Terlibat Aksi Perampokan, Pemuda di Way Kanan Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial AT (23) warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi. Foto/Ist
A A A
WAY KANAN - Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Portal Dusun Bakung, Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/12/2023).

Tersangka inisial AT (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Way Kanan AKP Mangara menjelaskan peristiwa curas yang menimpa korban bernama Nur Efendi itu terjadi pada Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 21.40 WIB.

"Saat itu korban bersama dengan istri korban mengendarai sepeda motor dan beriringan dengan rekan korban Roni melintas di Jalan Portal Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan," jelas Mangara.



"Setelah itu korban berpapasan dengan pelaku yang berjumlah dua orang dan mengendarai satu unit sepeda motor," sambungnya.

Kemudian seorang pelaku yang duduk di belakang bertanya arah jalan kepada Roni lalu seketika pelaku yang duduk di belakang langsung mematikan sepeda motor milik korban dan melepas kunci kontak yang menempel di motor korban.

"Saat itulah pelaku langsung mengancam dan mengambil handphone milik korban dan rekannya, setelah berhasil pelaku pergi dari TKP," ungkapnya.

Pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan didapatlah lokasi persembunyiannya. Atas informasi tersebut petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan langsung melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap tersangka sedang tidur di dalam kamar indekos. Saat itu juga langsung kita amankan," ungkapnya.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)