Cabuli Anak Tetangga, Pria Paruh Baya di OKU Timur Diringkus Polisi

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:27 WIB
loading...
Cabuli Anak Tetangga,...
Ilustrasi pencabulan. Foto/Dok.Sindonews
A A A
OKU TIMUR - Seorang pria paruh baya berinisial KO (50) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya yang berusia 8 tahun hingga mengalami trauma, Kamis (14/12/2023).

Kanit IV PPA Polres OKU Timur, Aipda Herly Afrianto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari SP (42) ibu korban ke pihak Kepolisian Polres OKU Timur.

"Tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dipimpin langsung oleh kanit IV PPA,” katanya.

Ia menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain di rumah tetangganya, dan kebetulan tempatnya bersebelahan dengan rumah tersangka.



Lalu tersangka ini memanggil korban, kemudian korban yang masih polos mendekati tersangka tanpa rasa curiga. Setelah korban mendekat tersangka kemudian membawa korban masuk kedalam rumah.

"Setelah itu tersangka mengunci pintu rumahnya dan langsung menarik masuk kedalam kamar, dan menjalankan aksinya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban yang mendapat cerita dari anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

“Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan pihak kita. Dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.24)