Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:53 WIB
loading...
Bacakan Duplik, Polda...
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari kubu termohon atau Kapolda Metro Jaya.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli. "Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Putu saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Kemudian dalam pokok perkara, pihaknya meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi 4 alat bukti di antaranya keterangan 91 saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.

"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.

Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved