Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:53 WIB
loading...
Bacakan Duplik, Polda...
PN Jaksel kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari kubu termohon atau Kapolda Metro Jaya.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka

Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli. "Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Putu saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Kemudian dalam pokok perkara, pihaknya meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi 4 alat bukti di antaranya keterangan 91 saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.

"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.

Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved