Pemkab Bekasi Berikan Penghargaan Wajib Pajak karena Bantu Naikkan PAD
Rabu, 13 Desember 2023 - 16:08 WIB
loading...
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Tahun 2023 di Cikarang, beberapa waktu lalu. Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang, beberapa waktu lalu.
Sekda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan, kegiatan tersebut bentuk apresiasi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada wajib pajak, badan usaha, dan perorangan. Mereka telah berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
Baca juga: Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik
"Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama di antara Pemkab Bekasi dengan pelaku usaha, pelaku industri, lembaga masyarakat, dan BJB dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang mendukung penguatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Untuk mendukung peningkatan PAD guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaksud dalam UU HKPD, Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
Sekda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan, kegiatan tersebut bentuk apresiasi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada wajib pajak, badan usaha, dan perorangan. Mereka telah berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
Baca juga: Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik
"Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama di antara Pemkab Bekasi dengan pelaku usaha, pelaku industri, lembaga masyarakat, dan BJB dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang mendukung penguatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Untuk mendukung peningkatan PAD guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaksud dalam UU HKPD, Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.
Lihat Juga :