Antisipasi Musim Banjir, Pemkab Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani
Rabu, 13 Desember 2023 - 13:57 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di Sungai Sekunder (SS) Pulo Sirih, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani hingga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Foto: Ist/Pemkab Bekasi
A
A
A
BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di Sungai Sekunder (SS) Pulo Sirih, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani hingga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya.
Personel yang dilibatkan terdiri dari TNI/Polri, PLN, Telkom, Dinas Damkar, Dishub, Dinas SDABMBK, Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan, BPBD, serta Desa se-Kecamatan Sukatani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan penertiban bangunan liar dibagi menjadi tiga tim seperti tim satu, dua, dan tiga. "Personel diterjunkan sebanyak 500 orang untuk menertibkan bagunan liar sesepanjang 3 km," ujar Surya Wijaya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Warganet Minta Penertiban Parkir Liar di Pasar Pramuka, Jangan Hanya Matraman
Sebelumnya sudah diberikan teguran satu selama 7 hari. Teguran dua selama 7 hari dan teguran tiga selama 3 hari.
"Dalam teguran tersebut kita bukan hanya memberikan surat, tapi bagaimana memberikan sosialisasi sekaligus mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa ini akan dipergunakan oleh pemerintah," katanya.
Lahan tersebut nantinya dipergunakan oleh pemerintah daerah menormalisasi terjadinya musim banjir di Kabupaten Bekasi.
Personel yang dilibatkan terdiri dari TNI/Polri, PLN, Telkom, Dinas Damkar, Dishub, Dinas SDABMBK, Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan, BPBD, serta Desa se-Kecamatan Sukatani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan penertiban bangunan liar dibagi menjadi tiga tim seperti tim satu, dua, dan tiga. "Personel diterjunkan sebanyak 500 orang untuk menertibkan bagunan liar sesepanjang 3 km," ujar Surya Wijaya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Warganet Minta Penertiban Parkir Liar di Pasar Pramuka, Jangan Hanya Matraman
Sebelumnya sudah diberikan teguran satu selama 7 hari. Teguran dua selama 7 hari dan teguran tiga selama 3 hari.
"Dalam teguran tersebut kita bukan hanya memberikan surat, tapi bagaimana memberikan sosialisasi sekaligus mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa ini akan dipergunakan oleh pemerintah," katanya.
Lahan tersebut nantinya dipergunakan oleh pemerintah daerah menormalisasi terjadinya musim banjir di Kabupaten Bekasi.
Lihat Juga :