Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:25 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan keterampilan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Kasus dugaan korupsi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model 1 Manado, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, telah melaksanakan penyerahan tahap dua terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Gagasan Pembentukan Komisi Pencegahan Korupsi

Dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan pengadaan peralatan keterampilan di MAN Model 1 Manado, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019. Kelima tersangka itu berinisial SASR, VBM, DCB, RIM, serta YO.



Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Manado, yang termuat dalam lima berkas perkara, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.

Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis

Lebih lanjut Hijran mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, saat MAN Model 1 Manado memperoleh anggaran dari SBSN. Anggaran tersebut, digunakan untuk pengadaan peralatan keterampilan dengan pagu anggaran Rp700 juta, yang setelah melalui proses perencanaan ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp699.723.041.

"Bahwa setelah melalui proses tender, CV. Duta Karya Agung ditunjuk sebagai penyedia jasa berdasarkan surat perjanjian pekerjaan No. B-0951/Ma.23.01.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, dengan nilai kontrak Rp657.110.113," kata Hijran.

Dalam pelaksanaannya, tersangka SASR selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat penanda tangan SPM, VBM selaku pejabat pembuat komitmen, DCB selaku direktur perusahaan penyedia barang, RIM selaku penyandang dana, serta YO selaku pelaksana lapangan.

Baca juga: Kisah Sarip Tambak Oso, Pendekar Besi Kuning Berjuluk Robin Hood asal Sidoarjo

Mereka melakukan persekongkolan, sehingga pada kegiatan pekerjaan dimaksud walaupun seluruh kegiatan belum semuanya dilaksanakan oleh penyedia jasa, namun dilakukan pembayaran sebesar 100 persen, atas dasar berita acara yang tidak benar yang menjadi dokumen pendukung permintaan pembayaran pada pekerjaan dimaksud.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.207.595 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Utara, No. LAPKKN-236/PW18/5/2020 tanggal 7 Agustus 2020.

"Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Rekomendasi
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved