RPA Perindo Pastikan Kawal Terus Sidang Kasus SPG Diperkosa di Bekasi, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Berat

Senin, 11 Desember 2023 - 20:32 WIB
loading...
RPA Perindo Pastikan...
RPA Perindo memastikan akan terus mendampingi persidangan kasus yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan akan terus mengawal persidangan kasus sales promotiong girl (SPG) yang mengalami tindak pidana pencurian dan pemerkosaan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Sidang lanjutan hari ini sedianya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, sidang harus ditunda lantaran masih pemenuhan surat permintaan restitusi yang diminta hakim. Jumlah restitusi yakni Rp70 juta.

Baca Juga: Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan

“Mengenai tuntutan masih dibicarakan berkaitan dengan restitusi, baru diterima oleh jaksa penuntut umum yang kurang lebih jumlahnya Rp70 juta,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Senin (11/12/2023).

Amriadi menjelaskan, restitusi ini akan berlanjut dibacakan bersamaan dengan tuntutan dari terdakwa. Pembacaan tuntutan diagendakan digelar pada Senin (18/12/2023) pekan depan.

Baca Juga: Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru

“Hari ini memang majelis hakim menyampaikan ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, Amriadi menjelaskan masih mengalami trauma atas kasus sadis yang menimpanya. Ia berharap agar JPU mampu menyusun tuntutan yang maksimal dan berpihak kepada korban.

Apalagi, kata dia, selama masa persidangan, terdakwa yang melakulan kejahatan terhadap korban telah mengakui perbuatannya.

“Tentang tuntutan, kami berharap JPU membuat tuntutannya sesuai yang paling berat dan maksimal terhadap terdakwa. Kami juga menegaskan bahwa tidak akan ada damai,” tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Alasan Polri Bakal Tambah...
Alasan Polri Bakal Tambah Direktorat PPA-PPO di Kepri hingga Malut
Pasal 402 KUHP Beri...
Pasal 402 KUHP Beri Kepastian Hukum, Selly DPR: Upaya Negara Melindungi Perempuan dan Anak
Rekomendasi
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved