Kubu Firli Bahuri Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Senin, 11 Desember 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Info Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di GOR Bulu Tangkis, Ini Kata Saksi Mata
Oleh karenanya, kata dia, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, lantaran foto pertemuan itu tanpa izin dari Firli Bahuri selaku pemohon.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” katanya.
Baca Juga: Info Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu di GOR Bulu Tangkis, Ini Kata Saksi Mata
Oleh karenanya, kata dia, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan, lantaran foto pertemuan itu tanpa izin dari Firli Bahuri selaku pemohon.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan. Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon,” katanya.
(thm)
Lihat Juga :