Kubu Firli Bahuri Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Senin, 11 Desember 2023 - 16:00 WIB
loading...
Kubu Firli Bahuri menilai foto pertemuan dengan SYL di salah satu GOR tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian di persidangan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kubu Firli Bahuri menilai foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Foto tersebut dinilai hanya bukti pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri, bukan sebagai alat bukti terjadinya dugaan pemerasan.
“Sebagaimana yang marak beredar di berbagai media adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum
Ian mengatakan bahwa foto tersebut bukan alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dan/atau penerimaan hadiah dan/atau janji.
Foto tersebut dinilai hanya bukti pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri, bukan sebagai alat bukti terjadinya dugaan pemerasan.
“Sebagaimana yang marak beredar di berbagai media adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) dan/atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum
Ian mengatakan bahwa foto tersebut bukan alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dan/atau penerimaan hadiah dan/atau janji.
Lihat Juga :