Kabidkum Polda Metro Jaya: Tak Ada Intervensi Dalam Menangani Praperadilan Firli Bahuri
Senin, 11 Desember 2023 - 14:34 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan tuntutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan tuntutan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri . Semua proses hukum akan dihadapi karena semua yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan.
"Santai-santai saja dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi). Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut, apabila ada kekhawatiran (intervensi) saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, akan mengikuti semua proses yang ada pada praperadilan termasuk memberikan jawaban termohon yang diagendakan meskipun pihak kuasa hukum pemohon melakukan perubahan dalam praperadilan tersebut. Jawaban termohon akan disampaikan pada Selasa (11/12/2023) pukul 13.00 WIB.
"Tadi kita sudah mengikuti hari pertama, jadi kami sebagai kuasa hukum termohon, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, kita memberikan syarat administrasi di hari pertama tentang tentang Prapid Nomor 129, pemohon, kuasa hukum dari saudara Firli Bahuri," tuturnya.
Baca: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
"Santai-santai saja dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi). Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut, apabila ada kekhawatiran (intervensi) saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana, Senin (11/12/2023).
Dia menuturkan, akan mengikuti semua proses yang ada pada praperadilan termasuk memberikan jawaban termohon yang diagendakan meskipun pihak kuasa hukum pemohon melakukan perubahan dalam praperadilan tersebut. Jawaban termohon akan disampaikan pada Selasa (11/12/2023) pukul 13.00 WIB.
"Tadi kita sudah mengikuti hari pertama, jadi kami sebagai kuasa hukum termohon, khususnya Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, kita memberikan syarat administrasi di hari pertama tentang tentang Prapid Nomor 129, pemohon, kuasa hukum dari saudara Firli Bahuri," tuturnya.
Baca: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Lihat Juga :