Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup
Senin, 11 Desember 2023 - 13:02 WIB
loading...
3 Oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur, warga Aceh, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto/MPI/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur , warga Aceh, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penculikan secara bersama-sama.
Tiga terdakwa oknum TNI itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana poko penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga oknum TNI lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati.
Tiga terdakwa oknum TNI itu adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana poko penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga oknum TNI lebih ringan dari tuntutan hukum yang diajukan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena. Sebelumnya, ketiganya dituntut hukuman mati.
Lihat Juga :