Terkait Sanksi bagi Bupati Talaud, Kemendagri Diharap Tidak Diskriminatif

Sabtu, 13 Januari 2018 - 20:37 WIB
Terkait Sanksi bagi...
Terkait Sanksi bagi Bupati Talaud, Kemendagri Diharap Tidak Diskriminatif
A A A
JAKARTA - Sanksi penonaktifan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dijalankan secara konsisten kepada semua kepala daerah yang melakukan kesalahan serupa.

"Jadi, mudah-mudahan pemberlakuan aturan ini tidak diskriminatif dan tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga dijalankan secara konsisten kepada para kepala daerah lain," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada SINDOnews, Sabtu (13/1/2018).

Sebab, kecurigaan bakal timbul jika sanksi penonaktifan itu hanya dilakukan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip. "Kalau diperlakukan secara parsial kan ada diskriminasi, nanti menimbulkan ketidakpercayaan dan dugaan itikad politik di balik sanksi," katanya.

Kendati demikian, dia meyakini bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri kepada Sri Wahyumi Manalip itu suatu hal positif. "Saya meyakini ini suatu hal positif bagi pembinaan kepala daerah bahwa mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar yang harus dijalani," pungkasnya.

Diketahui, Sri Wahyumi Manalip diberhentikan sementara dari jabatan Bupati Talaud karena melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu Amerika Serikat dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 131.71-17 Tahun 2018, posisi Bupati Sri Wahyuni akan diganti sementara oleh Wakil Bupati Petrus Simon Tuange.

Sementara, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip hingga Sabtu (13/1/2018) ini mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai saat ini saya belum menerimanya, jadi saya akan beraktivitas sebagai Bupati Talaud seperti biasanya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/1/2018). (Baca juga: Bupati Talaud Mengaku Belum Terima Surat Pemberhentian Sementara ).
(zik)
Berita Terkait
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Terpilih Edison-Sumarni Jalani Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Monas
Raih KDI 2020, Bupati...
Raih KDI 2020, Bupati Pasuruan Dorong Inovasi Lawan Covid-19
Raih KDI 2020, Bupati...
Raih KDI 2020, Bupati Lembata Semangat Berinovasi Bangkit dari Pandemi
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Bupati Morowali Utara...
Bupati Morowali Utara Terus Edukasi Warga soal Protokol Kesehatan
Raih Anugerah KDI, Bupati...
Raih Anugerah KDI, Bupati Asmat Semakin Tertantang Berinovasi
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
59 menit yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
2 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
4 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
5 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
5 jam yang lalu
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
7 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved