Ini Alasan Kemendagri Copot Bupati Cantik Talaud

Jum'at, 12 Januari 2018 - 21:09 WIB
Ini Alasan Kemendagri Copot Bupati Cantik Talaud
Ini Alasan Kemendagri Copot Bupati Cantik Talaud
A A A
TALAUD - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberhentian sementara Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 131.71-17 tahun 2018 itu, posisi Bupati Sri Wahyuni akan diganti sementara Wakil Bupati Petrus Simon Tuange.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong menyebut, SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Dasar memberhentikan orang nomor satu di Kabupaten Talaud itu, berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Utara nomor 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 098/3062/sekr.Ro.Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pamerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Ini Alasan Kemendagri Copot Bupati Cantik Talaud

"Hari ini Jumat (12/1/2018) surat tersebut diserahkan Gubernur kepada Bupati Sri Manalip," ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong.
Ini Alasan Kemendagri Copot Bupati Cantik Talaud

Tim Kemendagri, lanjut Kumendong, sebelumnya telah datang langsung ke Talaud untuk melakukan investigasi, termasuk mengkonfirmasikan langsung ke Bupati Talaud tentang pelanggaran yang dibuat.

"Inilah hasil investigasi itu, bahwa Bupati Talaud Sri Wahyuni menyalahi aturan karena tidak minta izin gubernur saat ke luar negeri," ungkapnya.

Wakil Gubernur Steven Kandouw membenarkan Mendagri telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Talaud."Iya suratnya sudah ada," timpal Kandouw.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)