Berhubungan Intim dengan Sesama Pria, Warga Karo Jadi Korban Pencurian di Madura
loading...
A
A
A
PAMEKASAN - Berhubungan intim dengan sesama pria, warga Kelurahan Rumah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi korban pencurian. Pria berinisial DL (21) tersebut, berhubungan intim dengan sesama pria alias gay di hotel yang ada di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Korban yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, berhubungan intim dengan seorang pria berinisial SK (30). Keduanya berkenalan lewat sebuah aplikasi pesan singkat, lalu dilanjutkan dengan janjian bertemu di terminal Pamekasan.
Setelah bertemu di terminal Pamekasan, keduanya berboncengan menggunakan motor milik korban untuk mencari makan di warung makan yang ada di Kabupaten Sampang. Setelah makan, mereka menyewa kamar hotel di Kabupaten Sampang, dan melakukan hubungan intim sesama pria.
Keesokan harinya, korban bangun tidur dan bergegas mandi. Saat korban mandi, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian. "Pelaku mengambil kunci motor milik korban, sekaligus STNK yang ada di dalam dompet korban. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).
Menyadari telah menjadi korban pencurian dari pasangan sejenisnya, korban langsung melaporkan ke Polres Sampang. Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki kasus pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pencurian tersebut, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang, saat berada di kediamaannya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Korban yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, berhubungan intim dengan seorang pria berinisial SK (30). Keduanya berkenalan lewat sebuah aplikasi pesan singkat, lalu dilanjutkan dengan janjian bertemu di terminal Pamekasan.
Setelah bertemu di terminal Pamekasan, keduanya berboncengan menggunakan motor milik korban untuk mencari makan di warung makan yang ada di Kabupaten Sampang. Setelah makan, mereka menyewa kamar hotel di Kabupaten Sampang, dan melakukan hubungan intim sesama pria.
Keesokan harinya, korban bangun tidur dan bergegas mandi. Saat korban mandi, pelaku langsung melancarkan aksi pencurian. "Pelaku mengambil kunci motor milik korban, sekaligus STNK yang ada di dalam dompet korban. Pelaku juga membawa kabur ponsel korban," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).
Menyadari telah menjadi korban pencurian dari pasangan sejenisnya, korban langsung melaporkan ke Polres Sampang. Mendapat laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki kasus pencurian tersebut, dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pencurian tersebut, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang, saat berada di kediamaannya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)