Masyarakat DIY Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sri Sultan HB X Bilang Begini
Kamis, 07 Desember 2023 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
"Ujaran kebencian itu terkait videonya yang menyatakan jika politik dinasti itu ada di Jogja, "kata dia, Rabu siang.
Dalam video tersebut, Ade Armando menyinggung politik dinasti yang kemudian mengarahkan jogja inilah yang sebenarnya menerapkan politik dinasti. Padahal seperti diketahui bersama, Jogja ini Daerah Istimewa.
Di mana di dalam tata pemerintahan, Jogja ini lebih dahulu adalah kerajaan dan kemudian bergabung dengan republik Indonesia sesudah kemerdekaan. Ketika kemudian ini diutak-atik lagi maka akan menjadi masalah bagi Jogja.
"Kita tidak ingin perisitwa tersebut berulang terus sehingga kita ingin memberi efek jera kepada ade Armando maupun partainya," kata dia.
Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak hanya sering dilakukan oleh Ade Armando yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Beberapa kali Ade Armando sudah membuat statement yang membuat kegaduhan publik. Sehingga memang harus diberi efek jera.
Dia menambahkan, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya.
"Kita akan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dan untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando," tegasnya.
Dalam video tersebut, Ade Armando menyinggung politik dinasti yang kemudian mengarahkan jogja inilah yang sebenarnya menerapkan politik dinasti. Padahal seperti diketahui bersama, Jogja ini Daerah Istimewa.
Di mana di dalam tata pemerintahan, Jogja ini lebih dahulu adalah kerajaan dan kemudian bergabung dengan republik Indonesia sesudah kemerdekaan. Ketika kemudian ini diutak-atik lagi maka akan menjadi masalah bagi Jogja.
"Kita tidak ingin perisitwa tersebut berulang terus sehingga kita ingin memberi efek jera kepada ade Armando maupun partainya," kata dia.
Menurutnya, ujaran kebencian itu tidak hanya sering dilakukan oleh Ade Armando yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. Beberapa kali Ade Armando sudah membuat statement yang membuat kegaduhan publik. Sehingga memang harus diberi efek jera.
Dia menambahkan, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya.
"Kita akan menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Dan untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :