4 Anak Tewas Terkunci oleh Orang Tuanya di Jaksel, Kriminolog UI: Bisa Dijerat Pasal Pemberatan
Kamis, 07 Desember 2023 - 10:52 WIB
loading...
Kriminolog UI Adrianus Meliala angkat bicara mengenai peristiwa keji empat anak tewas terkunci di sebuah kamar rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Geger! Empat anak tewas terkunci di sebuah kamar rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka tewas karena diduga dikunci oleh orang tuanya sendiri.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala angkat bicara mengenai peristiwa keji ini. Menurut dia, orang tua korban bisa disangkakan pasal pemberatan terkait penelantaran anak berujung kematian.
"Saya menduga sang ayah bisa disangkakan pasal terkait penelantaran anak hingga mengakibatkan kematian," ujar Adrianus, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: 4 Bocah Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Diduga Dikunci Orang Tua
"Karena pelakunya adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab pada keselamatan anak, maka ancaman pidana diperberat sepertiga," tambahnya.
Untuk memastikan apa yang terjadi sebaiknya orang tua korban dalam hal ini sang ayah yang juga berupaya melakukan percobaan bunuh diri perlu dikorek lebih dalam.
"Walau dapat dibuat konstruksi hukum atas kasus ini, kekerasan domestik tetap pahit. Pelaku dan korban sama-sama anggota keluarga. Untuk memastikan apa yang terjadi, maka ayah yang selamat dari percobaan bunuh diri perlu dibuat sehat dulu agar bisa dikorek pernyataannya," kata Adrianus.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala angkat bicara mengenai peristiwa keji ini. Menurut dia, orang tua korban bisa disangkakan pasal pemberatan terkait penelantaran anak berujung kematian.
"Saya menduga sang ayah bisa disangkakan pasal terkait penelantaran anak hingga mengakibatkan kematian," ujar Adrianus, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: 4 Bocah Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Diduga Dikunci Orang Tua
"Karena pelakunya adalah orang yang seharusnya bertanggung jawab pada keselamatan anak, maka ancaman pidana diperberat sepertiga," tambahnya.
Untuk memastikan apa yang terjadi sebaiknya orang tua korban dalam hal ini sang ayah yang juga berupaya melakukan percobaan bunuh diri perlu dikorek lebih dalam.
"Walau dapat dibuat konstruksi hukum atas kasus ini, kekerasan domestik tetap pahit. Pelaku dan korban sama-sama anggota keluarga. Untuk memastikan apa yang terjadi, maka ayah yang selamat dari percobaan bunuh diri perlu dibuat sehat dulu agar bisa dikorek pernyataannya," kata Adrianus.
Lihat Juga :