Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini 4 Alasan PDIP
Kamis, 07 Desember 2023 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan. Sebab hal itu tidak ada hubungannya.
"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," kata Said.
Kedua, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara, serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," katanya.
Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.
"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," kata Said.
Kedua, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara, serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," katanya.
Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.
Lihat Juga :