Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pengamat: Contoh Pelemahan Demokrasi

Rabu, 06 Desember 2023 - 12:09 WIB
loading...
Gubernur Jakarta Ditunjuk...
Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Pengamat hukum menilai hal ini merupakan bentuk pelemahan demokrasi. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD . Pengamat hukum menilai hal ini merupakan bentuk pelemahan demokrasi.

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, aturan yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan gubernur ke depan akan diperjualbelikan.

"Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral Pemilu 2024," ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan, aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.

Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak

"Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sangat tidak setuju dengan adanya aturan baru tersebut. Hal ini diungkapkan Masinton saat membeberkan draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam postingan di akun instagram pribadinya @masinton, Selasa (5/12/2023).

"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Saya tidak setuju Gubernur dan Wakil Gubernur DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN Presiden," tulis Masinton dalam keterangan unggahannya tersebut.

Dalam unggahannya, Masinton membagikan potongan draf RUU Daerah khusus Jakarta pada bagian ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur. Adapun, beberapa poin di dalamnya, yakni:

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.

Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved