Polisi Bekuk Buronan Tersangka Agen Perdagangan Orang

Jum'at, 29 Desember 2017 - 11:46 WIB
Polisi Bekuk Buronan Tersangka Agen Perdagangan Orang
Polisi Bekuk Buronan Tersangka Agen Perdagangan Orang
A A A
KUPANG - Pelarian AM alias Boy, DPO Satgas Traficking Polda NTT tahun 2016 lalu berakhir sudah. Pelaku berhasil dibekuk Satgas Traficking Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di Liliba, Kecamatan Oebobo Kupang Jumat (29/12/207) dini hari.

Penangkapan tersangka agen perdagangan orang NTT itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTS dibantu oleh Anggota Intel Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota dan Penyidik TPPO Bareskrim Mabes Polri.

AM juga menjadi target atau DPO Polres TTS karena terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan Orang tahun 2017 yang ditangani oleh satuan tugas tindak pidana perdagangan orang Polres TTS dengan salah satu korban Ance Juliana Punuf.

Sosok AM merupakan pengirim TKI ilegal yang namanya disebut-sebut oleh sejumlah korban yang sempat kembali dari Malaysia dalam keadaan selamat meski pun cacat fisik atau sakit-sakitan.

Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto melalui Kanit Tipidiksus Polres Ipda Jemy Soleman saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini TSK sudah ditahan dalam sel Polres TTS.

AM ditangkap tanpa perlawanan karena tidak mengira sedang diintai oleh kepolisian sebelumnya. "Benar penangkapan terhadap Am alias Boy, di Kupang dan saat ini kita masih lakukan pendalaman di Polres TTS soal keterlibatannya dalam beberapa kasus perdagangan orang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3154 seconds (0.1#10.140)