DPRD DKI Jakarta Sebut Gibran Bagikan Susu di CFD Bentuk Kampanye
Senin, 04 Desember 2023 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Anggota DPRD DKI: Dia Melanggar Pergub
"Ini calon presiden dan wakil presiden ini karena kan program (yang dilakukan di CFD) itu sama, program bagi-bagi susu, itu saja yah. Saya sih agak skeptis juga ini dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon yang ditanamemaskan oleh panitia," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
"Ini calon presiden dan wakil presiden ini karena kan program (yang dilakukan di CFD) itu sama, program bagi-bagi susu, itu saja yah. Saya sih agak skeptis juga ini dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon yang ditanamemaskan oleh panitia," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(hab)
Lihat Juga :