DPRD DKI Jakarta Sebut Gibran Bagikan Susu di CFD Bentuk Kampanye

Senin, 04 Desember 2023 - 11:36 WIB
loading...
DPRD DKI Jakarta Sebut...
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta , M. Taufik Zoelkifli menyebutkan tindakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) kemarin sebagai bentuk kampanye.

"Jadi kalau aturan KPU itu memang tidak disebut kampanye kalau tidak ada ajakan memilih. Atau kemudian ada alat praga kampanye atau kemudian nanti ada orasi dan nomor capres atau nomor partai. Dan ada beberapa hal tapi kan itu sangat terlalu karet ya pasal-pasalnya di aturan aturan kampanye itu," ujar Taufik Zoelkifli, Senin (4/12/2023).

Sehingga, lanjut dia, mudah saja bagi setiap orang untuk berbuat dalam tanda kutip curang untuk bisa mengampanyekan dirinya dalam bentuk lain tanpa menabrak aturan di KPU itu.

"Nah yang dilakukan Gibran ini seperti itu. Yang lain juga banyak melakukan itu tetapi kalau Gibran ini kelihatan memang didukung lah oleh aparat, polri, KPU, dan penguasa," ungkapnya.

Apalagi, menurut Taufik, program susu dan makan siang gratis semala ini identik digembar-gemborkan sebagai program unggulan paslon Capres-Cawapres nomor urut dua.

"Jadi kan jelas itu memang program susu bagi bagi susu dan makan siang merupakan hal yang dimasukkan dalam program paslon nomor dua. Jadi walaupun dia tidak mengajak pilihan saya atau pilih nomor dua itu sudah identifikasi calon nomor dua," jelasnya.

Ia meminta Bawaslu dan penyelenggara pemilu untuk memberikan sanksi terkait pelanggaran bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta kepada paslon nomor urut dua.

Baca: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Anggota DPRD DKI: Dia Melanggar Pergub

"Ini calon presiden dan wakil presiden ini karena kan program (yang dilakukan di CFD) itu sama, program bagi-bagi susu, itu saja yah. Saya sih agak skeptis juga ini dengan perkembangan seperti ini bahwa kok ada calon yang ditanamemaskan oleh panitia," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Rekomendasi
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved