Fakta Baru Pembunuhan Janda di Depok, Bermula dari Hubungan Badan hingga Pemukulan Berkali-kali
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Terungkap juga bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan. Kemudian luka di sekujur tubuh korban. (Baca juga: Karyawan Giant Mal Margo City Depok Terindikasi Positif Covid-19)
“Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini. Rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan. Kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana,” paparnya.
Dari rekonstuksi juga diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Sebab pelaku sudah menyiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa korban.
“Betul sekali (direncanakan) karena barang-barang sudah dipersiapakan pelaku di rumahnya dan digunakan oleh pelaku,” katanya. (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)
Pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Cipinang. “Pelaku residivis pernah dipenjara satu tahun di Cipinang kasus penggelapan. Vonis PN Jaksel,” pungkasnya.
“Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini. Rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan. Kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana,” paparnya.
Dari rekonstuksi juga diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Sebab pelaku sudah menyiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa korban.
“Betul sekali (direncanakan) karena barang-barang sudah dipersiapakan pelaku di rumahnya dan digunakan oleh pelaku,” katanya. (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)
Pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Cipinang. “Pelaku residivis pernah dipenjara satu tahun di Cipinang kasus penggelapan. Vonis PN Jaksel,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :