Korupsi Rp3,48 Miliar, Kasir BUKP Pandak Bantul Ditahan Kejati DIY

Kamis, 30 November 2023 - 17:49 WIB
loading...
Korupsi Rp3,48 Miliar,...
Tersangka TM, kasir BUKP Pandak, Bantul, DIY mengkorupsi uang kantor Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
BANTUL - TM (50) perempuan asal Bantul ini selama 10 tahun menjadi 'tikus' di tempat kerjanya, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DIY. Sedikit demi sedikit dia mengkorupsi uang kantor untuk memenuhi kebutuhannya.

Tanpa terasa, perempuan berjilbab tersebut telah mengambil uang kantor sebesar Rp3,48 miliar sejak tahun 2009 hingga 2019.



Kini wanita tersebut terpaksa dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta karena tak bisa mempertanggungjawabkan uang tersebut.

TM, perempuan bagian kasir di BUKP Pandak Bantul pada Selasa (28/11/2023) lalu menyerahkan diri ke Kantor Kejati DIY. Dia menyerahkan diri usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kooperatid dan bersembunyi di Bekasi Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan pada hari Kamis (30/11/2023) ini Kejaksaan tinggi DIY telah menetapkan seseorang sebagai tersangka yaitu dengan inisial TM dalam kasus korupsi dana di BUKP Kapanewon Pandak tahun 2009 hingga 2019. TM adalah petugas pemegang kasir.

"Tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selama beberapa bulan tidak kooperatif," tuturnya.



Perempuan ini kembali ke Yogyakarta karena ingin menikahkan anaknya bulan Desember 2023 mendatang. Namun setelah dibujuk oleh keluarganya, akhirnya TM bersedia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.

"Tersangka di Yogyakarta sudah tidak memiliki rumah sehingga terpaksa harus tinggal di Kos-kosan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)