Kejati Tahan Ketua DPRD Sulbar

Senin, 11 Desember 2017 - 20:12 WIB
Kejati Tahan Ketua DPRD Sulbar
Kejati Tahan Ketua DPRD Sulbar
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar menahan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dari Partai Demokrat setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (11/12/2017). Selain menahan Andi Mappangara Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat juga menahan mantan wakil Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan.

Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan setelah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka sekitar dua jam.

Keduanya memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media saat digiring oleh tim penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

Mereka diketahui terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016.

Atas kasus ini keduanya diketahui telah menyatakan pengunduran diri sebagai legislator DPRD Sulbar.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik menilai keduanya telah melanggar Pasal 12 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini Kejati telah menetapkan empat orang tersangka dua tersangka lain adalah Munandar Wijaya dan Harun yang masing masing adalah Wakil Ketua DPRD.

Keempat orang tersangka tersebut dianggap bertanggung jawab karena menyepakati anggaran pokok pikiran tanpa prosedur sebagaimana mestinya pada tahun 2016.

Jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp80 miliar yang digunakan untuk kegiatan PUPR, Disnakbud dan Sekwan.
Sedangkan sisanya tersebar di SKPD lain dan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6090 seconds (0.1#10.140)