Terdakwa Penista Agama Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 07 Desember 2017 - 21:05 WIB
Terdakwa Penista Agama Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Penista Agama Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
KARAWANG - Terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin, Lia Pratiwi di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). Aking Saputra dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama.

JPU meminta terdakwa tetap ditahan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2000. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sore hari, molor dari jadwal sidang biasanya jam 10.00 Wib pagi.

Meski pembacaan sidang dilakukan sore hari, namun pengunjung sidang yang datang sejak pagi tetap menunggu meski harus menunggu lama. Perkara penistaan agama ini menarik perhatian masyarakat Karawang sejak awal kasus ini dilaporkan ke Polres Karawang hingga sidang pembacaan tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan pengunjung sidang nampak menerima putusan tersebut. "Kita sudah membacakan tuntutan dan terdakwa kitanya nyatakan bersalah melanggar Pasal 156 a KUHP," kata Lia.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari terdakwa ataupun diwakili oleh pengacara terdakwa. Pihaknya akan menunggu pledoi dari terdakwa terkait dengan tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum. Tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Aking Saputra ini dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan.

"Kita sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang ada. Saya kira kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai JPU," katanya.

Lia mengatakan, terdakwa Aking Saputra sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Sekitar 18 Mei terdakwa menggunakan handphone kembali membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).

Kemudian terdakwa juga menulis status di akun facebooknya: "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)