Didakwa Lakukan Penggelapan, Ini Pembelaan Komisaris PT DGB
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, saksi ahli dari polisi, Dian Andriawan Daeng Tawang menambahkan, mengacu pada perjanjian kerja sama maka kasus ini masih dalam ranah perdata sampai masa kerja sama habis."Maka dari itu yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.
Menurut dia, perjanjian yang dibuat oleh kedua PT ini bukan sekedar formalitas mengerjakan suatu proyek. Tentunya perjanjian tersebut harus berlandaskan hukum sesuai undang-undang yang berlaku."Menurut saya, masalah ini masih dalam kompleks perdataan," ujar Dian.
Sebagai informasi, PT GPE melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE.
Menurut dia, perjanjian yang dibuat oleh kedua PT ini bukan sekedar formalitas mengerjakan suatu proyek. Tentunya perjanjian tersebut harus berlandaskan hukum sesuai undang-undang yang berlaku."Menurut saya, masalah ini masih dalam kompleks perdataan," ujar Dian.
Sebagai informasi, PT GPE melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE.
(hab)
Lihat Juga :