Didakwa Lakukan Penggelapan, Ini Pembelaan Komisaris PT DGB
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan Komisaris PT. DBG, Robianto Idup kembali digelar PN Jakarta Selatan.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan Komisaris PT. DBG, Robianto Idup kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Dalam persidangan itu Robianto mengaku tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan.
Robianto menjelaskan dalam persidangan, selama kerja sama dengan PT. GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Kemudian peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja banyak yang rusak."Artinya alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata Robianto, Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin.
Robianto melanjutkan, PT. DBG sempat mengajukan komplain kepada PT. GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir PT. GPE tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut."Itu hal hal penting yang saya lihat dari inputan PT. DBG," ujarnya.
Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Robianto mengaku sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih."Kenapa aku undang, karena untuk duduk bareng, berdiskusi dan mencari solusi. Saya tidak tahu apa yang disepakati. Saya enggak ingat apa yang disampaikan. Terus terang ini ada upaya untuk mengkriminalisasikan saya," ucap dia.
Dalam keterangannya terdakwa menyebutkan bahwa dia tidak ditahan sewaktu penyidikan. Namun oleh aparat kepolisian hanya wajib lapor dan Robianto selalu wajib lapor serta selalu kooperatif dalam proses hukum sampai saat ini. (Baca: 10 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Pria 53 Tahun Cabuli Anak Tiri dan Keponakan)
Robianto menjelaskan dalam persidangan, selama kerja sama dengan PT. GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Kemudian peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja banyak yang rusak."Artinya alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata Robianto, Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin.
Robianto melanjutkan, PT. DBG sempat mengajukan komplain kepada PT. GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir PT. GPE tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut."Itu hal hal penting yang saya lihat dari inputan PT. DBG," ujarnya.
Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Robianto mengaku sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih."Kenapa aku undang, karena untuk duduk bareng, berdiskusi dan mencari solusi. Saya tidak tahu apa yang disepakati. Saya enggak ingat apa yang disampaikan. Terus terang ini ada upaya untuk mengkriminalisasikan saya," ucap dia.
Dalam keterangannya terdakwa menyebutkan bahwa dia tidak ditahan sewaktu penyidikan. Namun oleh aparat kepolisian hanya wajib lapor dan Robianto selalu wajib lapor serta selalu kooperatif dalam proses hukum sampai saat ini. (Baca: 10 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Pria 53 Tahun Cabuli Anak Tiri dan Keponakan)
Lihat Juga :