Mahasiswa Ingatkan Pj Wali Kota Bekasi Tak Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan
Senin, 27 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya menggelar unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11/2023). Foto: Ist
A
A
A
BEKASI - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad diwanti-wanti tidak mengulangi perilaku koruptif pendahulunya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tersandung praktik jual beli jabatan sehingga berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," ujar Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kemendagri Diminta Tetapkan Pj Wali Kota yang Memahami Persoalan Bekasi
Dia mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.
Dia juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," katanya.
"Kami ingin Raden Gani Muhammad memberantas praktik-praktik jual beli jabatan di lingkungan Kota Bekasi," ujar Koordinator Lapangan Forum Mahasiswa Bhayangkara Jakarta Raya Tegar saat unjuk rasa di depan Pemkot Bekasi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Kemendagri Diminta Tetapkan Pj Wali Kota yang Memahami Persoalan Bekasi
Dia mencurigai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi secara sembunyi-sembunyi. Padahal, dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur bahwa praktik jual beli jabatan atau suap merupakan suatu tindak pidana yang diatur berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta.
Dia juga mendorong Raden Gani Muhammad dan jajaran Pemkot Bekasi menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Jangan sampai ASN terlibat politik praktis," katanya.
Lihat Juga :