Nekat Gasak Tas 2 Wanita, Jambret di Palembang Diamuk Warga
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Ichan (25) tak dapat berkutik, usai menjambret dua wanita di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku penjambretan itu, berhasil ditangkap hingga akhirnya babak belur diamuk warga.
Sementara dua wanita yang menjadi korban penjambretan, mengalami luka parah di bagian wajah. Kedua korban penjambretan itu terjatuh dari motor yang dikendarainya, karena kaget dan berusaha mempertahankan tas yang dijambret pelaku.
Awalnya, pelaku penjambretan yang berjumlah dua orang tersebut memepet korban saat sama-sama mengendarai motor. Saat sudah berdekatan, pelaku tiba-tiba merebut tas milik korban hingga korban terjatuh.
Saat terjatuh, korban penjambretan itu sempat berteriak minta tolong. Warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan, langsung berupaya menangkap pelaku. Satu pelaku penjambretan berhasil ditangkap, dan diamuk warga.
Kanit Reskrim Polsek Seberang ulu I, Iptu Indra Widodo mengatakan, pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap warga, merupakan warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
"Pelaku penjambretan yang tertangkap, telah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara satu pelaku sudah berhasil diidentivikasi, dan kini masih kami buru," tegasnya.
Sementara dua wanita yang menjadi korban penjambretan, mengalami luka parah di bagian wajah. Kedua korban penjambretan itu terjatuh dari motor yang dikendarainya, karena kaget dan berusaha mempertahankan tas yang dijambret pelaku.
Awalnya, pelaku penjambretan yang berjumlah dua orang tersebut memepet korban saat sama-sama mengendarai motor. Saat sudah berdekatan, pelaku tiba-tiba merebut tas milik korban hingga korban terjatuh.
Saat terjatuh, korban penjambretan itu sempat berteriak minta tolong. Warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjambretan, langsung berupaya menangkap pelaku. Satu pelaku penjambretan berhasil ditangkap, dan diamuk warga.
Kanit Reskrim Polsek Seberang ulu I, Iptu Indra Widodo mengatakan, pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap warga, merupakan warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
"Pelaku penjambretan yang tertangkap, telah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, dan terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara satu pelaku sudah berhasil diidentivikasi, dan kini masih kami buru," tegasnya.
(eyt)