Aksi Pencurian Motor di Bangkalan Terekam CCTV, Modus Pelaku Pura-pura Menawar HP
Senin, 27 November 2023 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Dari rumah SU polisi juga mengamankan sepeda motor matic berwarna putih milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. SU pun tak bisa mengelak berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian warga sekitar, ia mengakui semua perbuatannya.
Ia menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.
"Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami," terang AKBP Febri.
Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia menjelaskan jika tersangka melakukan aksi-aksi pencurian tersebut karena sedang menganggur dan tak punya uang.
"Pengakuan kepada petugas, yaitu karena tidak punya uang dan sedang tidak memiliki pekerjaan. Akhirnya mencuri. Itu motifnya kepada kami," terang AKBP Febri.
Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tetang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :