Kepergok Pesta Sabu, Anggota Panwaslu di Paluta Dicopot

Sabtu, 25 November 2023 - 16:51 WIB
loading...
Kepergok Pesta Sabu, Anggota Panwaslu di Paluta Dicopot
Anggota Panwaslu di Kecamatan Halongongan, Paluta, Sumatera Utara berinisial ACSH dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya usai kepergok sedang pesta sabu. Foto/Ist
A A A
PALUTA - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan Halongongan, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara berinisial ACSH dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya usai kepergok sedang pesta sabu.

Keputusan pencopotan itu berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar Bawaslu Paluta.



“Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenI ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Gabe Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dia mengatakan, keputusan itu diambil agar yang bersangkutan yang telah berstatus tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya.



Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.

“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.



Sebelumnya,Anggota Panswalu berinisial ACSH, warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Paluta ditangkap oleh personel Polsek Padang Bolak saat sedang pesta sabu.

Pelaku ditangkap petugas saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.

Penangkapan terhadap pria berusia 34 tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis abu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Setibanya di lokasi, personel langsung memantau di seputaran Kantor Panwaslu tersebut. Tak lama kemudian, personel melihat seorang pria masuk ke dalam kantor tersebut.

“TIdak berapa lama Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut dan di lakukan penggeledahan disekitar kantor Panwaslu di temukan satu buah alat isap sabu atau bong, satu buah mancis, satu unit HP warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu,” terang Zulfikar.

Kapolsek menyebutkan, tersangka yang merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)