Rumah Tersangka Pembunuhan Anggota Panwaslu di Musi Rawas Dibakar Keluarga Korban
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Rumah Bambang (35) tersangka pembunuhan anggota Panwaslu Reno (38) di Musi Rawas dibakar oleh keluarga korban. Peristiwa itu terjadi di Dusun III, Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, pascakejadian yang menewaskan korban, menyebabkan keluarga naik pitam sehingga melakukan pengerusakan serta membakar rumah tersangka. Karena saat keluarga korban mendatangi rumah tersangka tidak ada di rumah.
“Aksi keluarga korban itu berhasil diredam oleh kita dengan melakukan pendekatan terhadap warga dan keluarga korban, sehingga kerusakan tidak bertambah parah,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya melakukan pendekatan kepada Kepala Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, kepada Kepala Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, dikarenakan keluarga tersangka banyak berada di Desa Pasenan, meminta agar tersangka menyerahkan diri.
Dan berkat kerjasama dengan kepala Desa Pasenan akhirnya tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Musi Rawas, Sabtu (25/3/2023).
“Sehingga kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba, Satintelkam Polres Mura serta Polsek Terawas, kades dan warga berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan,” kata Danu.
Baca: Nekad Dahului Truk Lewat Sebelah Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas.
Selanjutnya terhadap tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. “Sementara ini motif pembunuhan yang terjadi dipicu adanya keselahpahaman, namun yang jelas tersangka dijerat dengan Pasal 338 pembunuhan KUHP dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara,” pungkasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, pascakejadian yang menewaskan korban, menyebabkan keluarga naik pitam sehingga melakukan pengerusakan serta membakar rumah tersangka. Karena saat keluarga korban mendatangi rumah tersangka tidak ada di rumah.
“Aksi keluarga korban itu berhasil diredam oleh kita dengan melakukan pendekatan terhadap warga dan keluarga korban, sehingga kerusakan tidak bertambah parah,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya melakukan pendekatan kepada Kepala Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, kepada Kepala Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, dikarenakan keluarga tersangka banyak berada di Desa Pasenan, meminta agar tersangka menyerahkan diri.
Dan berkat kerjasama dengan kepala Desa Pasenan akhirnya tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Musi Rawas, Sabtu (25/3/2023).
“Sehingga kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba, Satintelkam Polres Mura serta Polsek Terawas, kades dan warga berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan,” kata Danu.
Baca: Nekad Dahului Truk Lewat Sebelah Kiri, Pengendara Motor Tewas Terlindas.
Selanjutnya terhadap tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut. “Sementara ini motif pembunuhan yang terjadi dipicu adanya keselahpahaman, namun yang jelas tersangka dijerat dengan Pasal 338 pembunuhan KUHP dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara,” pungkasnya.
(nag)