Polisi Lumpuhkan Rampok dan Pemerkosa Keluarga Dedi Dores, 2 Ditembak

Sabtu, 25 November 2023 - 12:16 WIB
loading...
Polisi Lumpuhkan Rampok dan Pemerkosa Keluarga Dedi Dores, 2 Ditembak
Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat tersangka pelaku perampokan disertai pemerkosaan keluarga Dedi Dores (37). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat tersangka pelaku perampokan disertai pemerkosaan keluarga Dedi Dores (37) di Dusun 4, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Sabtu (25/11/2023).

”Kurang 1x24 jam pelaku perampokan dan pemerkosaan telah kami amankan, tiga orang dari empat pelaku yang beraksi sadis,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Ketiga tersangka terdiri dari Arpan Sopian alias Yan Seraput, Yan ini otak dari tindak pidana curas, yang melakukan pembacokan sebanyak dua kali terhadap korban Dedi Dores, Ardy Ariyanto melakukan pembacokan sebanyak satu kali.



Kemudian Muliyadi berperan mengantar dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Fadly berperan mengantar dan memegangi istri korban D saat diperkosa serta memukul kepala anak korban yang berusia 10 tahun.

“Tersangka Ian ini belum satu bulan keluar dari Lapas, dan ia juga merupakan otak dari perampokan tersebut, dengan selalu berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban, istilah menggambar kondisi rumah korban,” kata Danu.

Ketiga tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.40 WIB. Untuk tersangka Ian dan Ardi sempat diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap.

“Ketiganya ditangkap saat masih bersembunyi karena melihat keadaan masih panas, jadi masih bersembunyi di satu tempat yakni di rumah tersangka Ian,” jelasnya.



Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 tabung gas, 3 kayu gelam, 1 buah celurit, 1 unit handphone dan 1 lembar celana levis, serta 2 lagi barang bukti yang masih dicari yakni 1 unit handphone dan 1 unit motor milik korban.

Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka Ian akan dikenakan pasal berlapis pasal 365 ayat 4 dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

Adapun ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Tersangka Ian otak perampokan dan pemerkosaan mengakui perbuatannya dan memang ia telah menggambar suasana dan kondisi rumah korban.



Bahkan, dia sering pura-pura memancing di sungai yang berada di belakang rumah korban. Dan alasan tersangka Ian memperkosa istri korban karenakebutuhan.”Sering melihat istri korban, maklumlah aku lama sendirian,” ungkap Yan dengan tampang tanpa dosa.

Diberitakan sebelumnya, perampokan dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya pada Kamis (23/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Menjadi sasaran perampokan oleh tiga orang tidak dikenal, bahkan pelaku juga memperkosa istri Dedi dan melukai anaknya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)