Polisi Lumpuhkan Rampok dan Pemerkosa Keluarga Dedi Dores, 2 Ditembak

Sabtu, 25 November 2023 - 12:16 WIB
loading...
Polisi Lumpuhkan Rampok...
Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat tersangka pelaku perampokan disertai pemerkosaan keluarga Dedi Dores (37). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat tersangka pelaku perampokan disertai pemerkosaan keluarga Dedi Dores (37) di Dusun 4, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Sabtu (25/11/2023).

”Kurang 1x24 jam pelaku perampokan dan pemerkosaan telah kami amankan, tiga orang dari empat pelaku yang beraksi sadis,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Ketiga tersangka terdiri dari Arpan Sopian alias Yan Seraput, Yan ini otak dari tindak pidana curas, yang melakukan pembacokan sebanyak dua kali terhadap korban Dedi Dores, Ardy Ariyanto melakukan pembacokan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Nestapa Keluarga Dirampok di Musi Rawas: Dedi Dores Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya

Kemudian Muliyadi berperan mengantar dan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Fadly berperan mengantar dan memegangi istri korban D saat diperkosa serta memukul kepala anak korban yang berusia 10 tahun.

“Tersangka Ian ini belum satu bulan keluar dari Lapas, dan ia juga merupakan otak dari perampokan tersebut, dengan selalu berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban, istilah menggambar kondisi rumah korban,” kata Danu.

Ketiga tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.40 WIB. Untuk tersangka Ian dan Ardi sempat diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap.

“Ketiganya ditangkap saat masih bersembunyi karena melihat keadaan masih panas, jadi masih bersembunyi di satu tempat yakni di rumah tersangka Ian,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Ini Terkapar Ditembak Polisi

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 tabung gas, 3 kayu gelam, 1 buah celurit, 1 unit handphone dan 1 lembar celana levis, serta 2 lagi barang bukti yang masih dicari yakni 1 unit handphone dan 1 unit motor milik korban.

Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka Ian akan dikenakan pasal berlapis pasal 365 ayat 4 dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

Adapun ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Tersangka Ian otak perampokan dan pemerkosaan mengakui perbuatannya dan memang ia telah menggambar suasana dan kondisi rumah korban.



Bahkan, dia sering pura-pura memancing di sungai yang berada di belakang rumah korban. Dan alasan tersangka Ian memperkosa istri korban karenakebutuhan.”Sering melihat istri korban, maklumlah aku lama sendirian,” ungkap Yan dengan tampang tanpa dosa.

Diberitakan sebelumnya, perampokan dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya pada Kamis (23/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Menjadi sasaran perampokan oleh tiga orang tidak dikenal, bahkan pelaku juga memperkosa istri Dedi dan melukai anaknya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiba di RSUD Siti Aisyah,...
Tiba di RSUD Siti Aisyah, 16 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Disambut Isak Tangis Keluarga
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Motif Menantu Tega Bunuh...
Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Bunuh Mantan Mertua,...
Bunuh Mantan Mertua, Menantu Gasak Perhiasan hingga Dolar Singapura
Viral Perampokan Sadis...
Viral Perampokan Sadis di SPBU Kebalen Bekasi, Polisi Buru 4 Pelaku
Suami Tewas dan Istri...
Suami Tewas dan Istri Kritis, Polisi Buru Perampok Sadis di Bekasi
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved