Polisi Lumpuhkan Rampok dan Pemerkosa Keluarga Dedi Dores, 2 Ditembak

Sabtu, 25 November 2023 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka Ian akan dikenakan pasal berlapis pasal 365 ayat 4 dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

Adapun ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Tersangka Ian otak perampokan dan pemerkosaan mengakui perbuatannya dan memang ia telah menggambar suasana dan kondisi rumah korban.



Bahkan, dia sering pura-pura memancing di sungai yang berada di belakang rumah korban. Dan alasan tersangka Ian memperkosa istri korban karenakebutuhan.”Sering melihat istri korban, maklumlah aku lama sendirian,” ungkap Yan dengan tampang tanpa dosa.

Diberitakan sebelumnya, perampokan dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya pada Kamis (23/11) sekitar pukul 02.00 WIB. Menjadi sasaran perampokan oleh tiga orang tidak dikenal, bahkan pelaku juga memperkosa istri Dedi dan melukai anaknya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)