Penggunaan Listrik Ilegal Masih Marak di Jakarta, PLN Segera Lakukan Penertiban
Jum'at, 24 November 2023 - 19:59 WIB
loading...
PLN UID Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan listrik ilegal masih marak terjadi di Jakarta. Padahal hal ini rawan terjadi korsleting listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.
Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas
Guna mencegah adanya penggunaan listrik secara ilegal di masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
Penggunaan listrik ilegal yang sering dijumpai, seperti mengambil listrik langsung dari tiang untuk keperluan berdagang, penerangan jalan, bahkan ada yang menggunakan untuk mengaliri listrik rumah.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, listrik yang diambil langsung dari tiang tanpa melalui alat pembatas dan pengukur, sangat berbahaya. Sebab arusnya tidak terukur dan bisa menyebabkan korsleting, bahkan bisa terbakar.
Selain itu, kabel yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal juga tidak standar, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran arus listrik karena kabel yang rapuh, tanpa isolasi, dan terkelupas
Guna mencegah adanya penggunaan listrik secara ilegal di masyarakat, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menyosialisasikan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
Lihat Juga :