Timsus Maleo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:58 WIB
loading...
Timsus Maleo Amankan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
MANADO - GP (17), diamankan Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan masih di bawah umur.

Peristiwa terjadi Selasa 4 Agustus 2020 lalu, dimana terduga pelaku membawa korban yang namanya dirahasiakan ke salah satu hotel di Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, pada Selasa sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke hotel.

"Sampai di hotel terduga pelaku dan korban meminum-minuman keras. Setelah itu terduga pelaku memanggil korban untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Jumat (7/8/2020).

Usai menjalankan aksinya, terduga pelaku kemudian mengantar korban pulang. Orangtua korban yang mengetahui perbuatan terduga pelaku terhadap korban selanjutnya melapor ke Polresta Manado. (Baca juga: Sambut HUT RI, Pemprov Sulut Lepas Burung Merpati)

Keluarga korban kemudian mendatangi sarang Timsus Maleo dengan membawa surat tanda terima laporan polisi, dan meminta bantuan untuk mencari dan menangkap terduga pelaku. (Baca juga: PLN Suluttenggo Berjuang Pulihkan Pasokan Listrik di Bolsel)

"Atas dasar tersebut Timsus Maleo di bawah pimpinan Ipda Firman Rinaldi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Pelaku langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Prevly.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)