Kasus SPG Korban Pencurian dan Pemerkosaan, RPA Perindo Minta JPU Masukkan Restitusi Dalam Tuntutan
Jum'at, 24 November 2023 - 17:32 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendatangi Kejari Bekasi untuk berkoordinasi dengan JPU terkait restitusi untuk korban, Jumat (24/11/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo sedang memperjuangkan restitusi atau ganti kerugian untuk SPG korban pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil.
Untuk itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait restitusi tersebut, Jumat (24/11/2023).
"Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim, juga dimasukkan nilai restitusi itu, yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban," ujar Amriadi Pasaribu.
Baca Juga: RPA Perindo Dampingi SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian saat Persidangan di PN Bekasi
Kata dia, RPA Perindo mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian Seperti tidak bisa bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan, dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Untuk itu, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait restitusi tersebut, Jumat (24/11/2023).
"Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim, juga dimasukkan nilai restitusi itu, yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban," ujar Amriadi Pasaribu.
Baca Juga: RPA Perindo Dampingi SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian saat Persidangan di PN Bekasi
Kata dia, RPA Perindo mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian Seperti tidak bisa bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan, dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Lihat Juga :