Tim Tarantula Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering ke Pulau Jawa

Jum'at, 24 November 2023 - 13:10 WIB
loading...
Tim Tarantula Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering ke Pulau Jawa
Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menggagalkan penyelundupan 45 ganja ke Pulau Jawa. Foto/Istimewa
A A A
PADANG - Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar menggagalkan penyelundupan narkotika ke Pulau Jawa. Sebanyak 45 kilogram ganja kering dalam truk merk Isuzu warna putih Nopol B 9002 NDE disita polisi.

”Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasat Resnarkoba AKP Polres Tanah DatarDesneri, Jumat (24/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.



”Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka ada indikasi melarikan diri tapi tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar Desneri.

Penangkapan terhadap pelaku itu, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

”Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya.



Tersangka IS ini membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE. Daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No35 Tahun 2009. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)